Foto (Kompas.com/Garry Lotulung) |
Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?
JAKARTA, - Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan
gaji pokok PNS golongan IIA. Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani
Jokowi pada Kamis (28/2/2019). Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81
menjadi sebagai berikut :
1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa,
sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang
bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap
kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan :
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp
2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang
II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit
Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang
II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling
sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil
golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan
tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya
sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana
desa,” demikian bunyi Pasal 81 Ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa,
sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan
pemerintah ini mulai berlaku.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris
desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
PP
diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan
kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui
penyesuaian penghasilan tetap.
Sumber : kompas.com
Istana : Kenaikan Gaji Aparatur Desa Baru Bisa Dilakukan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan pidato dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu (20/2/2019). |
JAKARTA - Pemerintah
menyebutkan kenaikan gaji perangkat desa gaji perangkat desa atau penyetaraan
dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA baru bisa dilakukan pada 2020
nanti. Padahal pada Januari lalu Presiden Jokowi menjanjikan revisi aturan soal
perangkat desa bisa dilakukan hanya dalam dua pekan.
Aturan yang dia maksud adalah Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). "Tanyakan ke
Mendagri. Kalau (draf revisi) sudah ke meja saya, saya tanda tangani, tanyakan
ke Mendagri," jelas Jokowi singkat usai menghadiri Rakornas Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Rabu (20/2).
Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menambahkan bahwa melalui revisi beleid yang ada nanti, Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta per bulan. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun 2018 terkait Dana Desa.
Yanuar menyebutkan, keputusan penyetaraan gaji ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
Nantinya, Kepala Desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa mendapat 90 persen, dan Perangkat Desa mendapat 80 persen. "Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020)," kata Yanuar.
Yanuar menyebutkan bahwa 'penundaan' realisasi penyetaraan gaji kepala desa dan perangkat desa menjadi 2020 disebabkan anggaran pembayaran penghasilan tetap (siltap) tidak hanya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap provinsi dan kabupaten.
"Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020," kata Yanuar.
Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menambahkan bahwa melalui revisi beleid yang ada nanti, Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta per bulan. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun 2018 terkait Dana Desa.
Yanuar menyebutkan, keputusan penyetaraan gaji ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
Nantinya, Kepala Desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa mendapat 90 persen, dan Perangkat Desa mendapat 80 persen. "Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020)," kata Yanuar.
Yanuar menyebutkan bahwa 'penundaan' realisasi penyetaraan gaji kepala desa dan perangkat desa menjadi 2020 disebabkan anggaran pembayaran penghasilan tetap (siltap) tidak hanya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap provinsi dan kabupaten.
"Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020," kata Yanuar.
Sumber : republika.co.id