Foto (Kompas.com/Garry Lotulung) |
Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?
JAKARTA, - Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan
gaji pokok PNS golongan IIA. Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani
Jokowi pada Kamis (28/2/2019). Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81
menjadi sebagai berikut :
1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa,
sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang
bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap
kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan :
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp
2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang
II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit
Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang
II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling
sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil
golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan
tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya
sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana
desa,” demikian bunyi Pasal 81 Ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa,
sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan
pemerintah ini mulai berlaku.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris
desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
PP
diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan
kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui
penyesuaian penghasilan tetap.
Sumber : kompas.com
Saya merupakan Guru Sekolah Dasar, mengajar mata pelajaran pendidikan olahraga dan kesehatan. Pendidikan terakhir S1 jrusan pendidikan olahraga dan kesehatan IKIP Mataram tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar